Annual Report

Wednesday 20 May 2015

Peraturan Baru, Harapan Besar: Peradilan Pidana Anak di Makassar

Nick Baker, Communication and Knowledge Management Officer

Akmal berada di sekolah, bukan di sel penjara Makassar ©UNICEF Indonesia/2015/Nick Baker

Akmal* yang berusia 14 tahun duduk di koridor kantor pemerintah yang besar di Makassar. Dia tampak gugup – memainkan ritsleting ranselnya, terus-menerus membenarkan seragam sekolahnya. Ini bisa dimengerti mengingat lingkungan di sekitarnya. “Aku baik-baik saja,” katanya lirih. “Ini lebih baik daripada penjara.”

Beberapa bulan yang lalu, Akmal sedang berjalan-jalan dengan seorang temannya. Temannya memutuskan untuk membuktikan keberaniannya dengan mencuri tabung gas dari toko terdekat. Ternyata yang terjadi tidak berjalan sesuai rencana dan kedua anak ini ditangkap oleh polisi.

Sebuah hukuman penjara untuk kejahatan kecil sudah menjadi hal yang biasa di Indonesia. Meskipun Akmal tidak terlibat langsung dalam pencurian tabung gas tersebut, tahanan di penjara adalah hal yang biasanya harus dijalani. Namun begitu, berkat hukum sistem peradilan pidana anak baru yang mulai berlaku sejak Agustus 2014, kisah Akmal dapat menjadi sangat berbeda.


Hukum yang baru, disahkan dengan dukungan teknis yang besar dari UNICEF, menetapkan bahwa penjara seharusnya menjadi “upaya terakhir” untuk anak-anak. Dibandingkan dengan hukuman penjara, seharusnya ada proses diversi terlebih dahulu. Diversi melibatkan aktivitas-aktivitas dengan pelaku, korban, beserta keluarga, tokoh masyarakat, dan pihak berwajib untuk bekerja sama mendapatkan hasil yang tepat – berdasarkan rehabilitasi daripada retribusi.

Bagi Akmal, proses ini berarti dipanggil ke kantor polisi di mana mediasi berlangsung dengan semua pihak. Akmal diberi kesempatan untuk menjelaskan cerita dari sudut pandangnya. Pada saat mediasi, telah terjadi diskusi yang produktif dengan pemilik tabung gas. Pada akhir sesi, semua pihak yang terlibat percaya bahwa Akmal lebih baik dikembalikan ke komunitas daripada berada di balik jeruji besi.

Akmal mengunjungi kantor pemerintah dengan saudaranya Bagus* untuk membahas kelanjutan kisahnya. Selama proses diversi, diputuskan bahwa Bagus akan menjadi mentor Akmal di tempat rehabilitasi. Ini adalah peran yang dianggap sangat serius oleh Bagus. “Saya senang dengan bagaimana proses ini berjalan,” ucapnya. “Karena sekarang Akmal di sekolah, bukan di penjara – ini hal yang paling penting.”

“Anak-anak Kita Memiliki Lebih Banyak Pilihan”

Tanda baru di Penjara Makassar ©UNICEF Indonesia/2015/Nick Baker

Di penjara Makassar terdekat, sebuah spanduk besar telah dipasang.  Spanduk itu berbunyi: “Perhatian: narapidana dewasa dilarang masuk di blok anak”. Spanduk ini menandai perbatasan blok anak yang baru. Ini pun merupakan hasil dari hukum sistem peradilan pidana anak yang baru. Sebelumnya, anak-anak dan orang dewasa tinggal bersama di penjara ini. Sekarang mereka harus tinggal terpisah.

Salah seorang petugas penjara, Hardi* mengatakan bahwa sistem penempatan yang tidak dipisah tersebut memunculkan banyak masalah bagi narapidana yang lebih muda. “Orang dewasa sering mengintimidasi anak-anak,” ujarnya. “Anak muda dapat dimanfaatkan. Hal ini berdampak pada efek gangguan kesehatan mental.”

Hukum yang baru juga menetapkan bahwa fasilitas anak-anak pun harus sebisa mungkin ramah anak. Petugas Hardi menceritakan situasi yang terjadi di penjara: “Hukum telah lebih fokus dalam penegakan hak-hak anak di dalam penjara. Sebagai contoh, sekarang kita menyediakan kesempatan untuk pendidikan dan rekreasi. Anak-anak kita memiliki lebih banyak pilihan.”

Hardi juga mengatakan ia telah melihat secara langsung efek dari proses diversi. Telah terjadi penurunan drastis atas jumlah narapidana anak sejak hukum yang baru diberlakukan. “Sebelumnya, kita biasa menerima 130 anak-anak di sini, sekarang hanya sekitar 90,” ungkapnya. “Jumlah ini terus menurun.”

Ini adalah sebuah tren yang sedang direplikasi secara nasional. Pada bulan Juli 2014, terdapat 3.488 anak di penjara Indonesia – bulan Maret 2015, jumlah ini telah menurun menjadi 2.207.

Perjalanan yang Panjang

Ibu Sri, Ibu Feri dan Pak Adnan adalah para pengacara di Makassar yang menangani kasus anak ©UNICEF Indonesia/2015/Nick Baker

“Ada seorang anak laki-laki yang mencuri payung dan mendapat hukuman 5 bulan penjara,” ujar salah seorang peserta diskusi.

“Dan anak berusia 6 tahun yang dihukum 5 tahun penjara karena seseorang menyuruhnya membawa obat-obatan,” kata yang lain.

“Bagaimana dengan anak-anak yang mendapat hukuman lebih dari 1 tahun karena mencuri tabung gas?” kata peserta ketiga, menimpali kasus Akmal.

Beberapa pemeran kunci dalam proses peradilan anak telah berkumpul pada diskusi UNICEF di Makassar. Para pengacara, perwakilan LSM, dan pekerja sosial duduk mengitari meja dan membicarakan apa yang telah mereka kerjakan. Tak satupun dari mereka mengalami kesulitan saat memberikan referensi dalam beberapa tahun terakhir, di mana anak-anak telah diperlakukan secara tidak proporsional, tidak adil atau bahkan kasar. Mereka semua setuju bahwa itu adalah sistem yang buruk.

Para peserta diskusi berpendapat bahwa hukum yang baru adalah langkah penting menuju ke arah yang tepat. Mereka secara khusus melihat diversi adalah sebuah pengubah aturan main. “Ini adalah cara berpikir baru – ini tentang memiliki perhatian untuk kedua pihak, baik korban maupun pelaku. Ini tentang menyadari bahwa pelaku adalah seorang anak yang berarti fokus perhatian terletak pada rehabilitasi mereka,” kata Pak Ichsan, pekerja sosial dari Kementerian Sosial.

Seorang pengacara, Pak Adnan, menyatakan bahwa dia mulai melihat perbedaan dalam pekerjaannya. “Sekarang sudah ada fasilitas diversi khusus di gedung pengadilan,” katanya. “Bagi saya, diversi berarti memperlakukan anak sebagai seorang anak. Hak-hak anak sekarang telah terakomodasi di hukum yang baru. Kesepakatan damai antar pihak jauh lebih baik daripada hukuman penjara yang mengganggu sekolah.”

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kepolisian Sulawesi Selatan, Ibu Afri, juga optimis. Baginya, hukum yang baru dapat berdampak besar pada tatanan sosial di Makassar. “Sebelumnya, anak-anak yang telah melakukan tindak kriminal kecil pun dihukum berat. Sekarang tidak lagi,” ujarnya. “Diversi ini penting karena anak-anak adalah masa depan bangsa. Mungkin beberapa dari anak-anak ini bahkan akan menjadi polisi!”

Ini merupakan perjalanan yang panjang. Pemerintah baru-baru ini memperkirakan, diperlukan 700 dolar Amerika selama 5 tahun ke depan untuk memenuhi semua kebutuhan hukum yang baru. Selain itu, ada juga tantangan dalam memastikan penegakan hukum yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia – bahwa polisi, penjara, dan hakim semuanya berfokus pada peradilan yang bersifat restoratif jika memungkinkan.

UNICEF akan mengambil peran utama dalam memfasilitasi pelaksanaan hukum, terus mendukung Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan mitra-mitra terkait lain untuk memastikan hukum yang baru dapat sepenuhnya diimplementasikan.

Karena bagi anak-anak seperti Akmal, hukum yang baru merupakan kesempatan kedua.


*Nama telah disamarkan.

Pemerintah Norwegia mendukung UNICEF dalam merealisasikan Sistem Hukum Pidana Anak bagi seluruh anak di Indonesia.