Annual Report

Tuesday 17 October 2017

#GirlsTakeOver: Remaja bertindak untuk mengakhiri perkawinan usia anak

By Fadilla Dwianti, Child Protection Officer


21 remaja terpilih yang berasal dari 12 provinsi berpose bersama Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin, Kepala Perlindungan Anak UNICEF Amanda Bissex, dan Direktur Plan International Indonesia Myrna Remata-Evora.©UNICEF/Fadilla Putri/2017 


Bukan hal aneh jika Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia berpidato di Hari Anak Perempuan Internasional.
Kecuali tahun ini, menteri tersebut adalah seorang anak perempuan berusia 19 tahun.

Dimulai dari beberapa hari sebelumnya, 21 remaja berusia 15-19 tahun dari seluruh Indonesia berkumpul untuk Pelatihan Kepemimpinan selama tiga hari yang dilaksanakan oleh Plan Indonesia, UNICEF, Jaringan untuk Remaja Perempuan Indonesia (AKSI) dan Youth Coalition for Girls. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan masalah perkawinan usia anak dan meningkatkan kemampuan mereka dalam bidang komunikasi, advokasi dan kepemimpinan, yang kesemuanya bertujuan untuk mempersiapkan mereka “mengambil alih” Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama satu hari.

Prevalensi perkawinan usia anak di Indonesia mengalami stagnasi sejak tahun 2012, dengan hanya sedikit penurunan pada tingkat prevalensi tahunan. Sekitar 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun; sekitar 375 anak perempuan setiap hari. Hanya enam negara yang memiliki lebih banyak anak perempuan menikah setiap tahunnya.

Selama beberapa tahun, baik masyarakat sipil maupun pemerintah telah membahas isu terkait peningkatan usia minimum perkawinan (dari 16 ke 18 tahun untuk anak perempuan) dan menghilangkan kesenjangan dalam pengecualian berlandaskan agama terhadap batas usia yang berlaku saat ini. Melihat 21 remaja ini dari penjuru negeri (dipilih dari lebih 1.800 remaja lainnya melalui U-Report, sebuah platform berbasis media sosial bagi remaja dan anak muda untuk mengekspresikan aspirasinya) memberi saya harapan baru. Saya yakin bahwa suara remaja ini akan menjadi kunci untuk memengaruhi rencana pemerintah dalam menangani perkawinan usia anak.

Pada tanggal 11 Oktober, para remaja ini “mengambil alih” posisi penting Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selama satu hari. Seorang U-Reporter dari Sumatra Utara, Ayu Juwita, terpilih sebagai Menteri. Ayu memimpin pertemuan dengan para deputi, yang juga merupakan remaja, untuk membahas solusi atas masalah perkawinan usia anak.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan sembilan rekomendasi, termasuk legalisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pencegahan perkawinan usia anak, sebuah peraturan yang ditetapkan Presiden untuk pemerintah, orangtua dan masyarakat untuk bertanggung jawab dalam menangani perkawinan usia anak. Para remaja juga mendesak Kementerian tersebut untuk bekerja dengan masyarakat lokal dan pemimpin agama untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya perkawinan usia anak dan untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan bagi anak perempuan yang telah menikah, dengan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ayu, sang Menteri selama sehari, menyampaikan 9 rekomendasi kepada Deputi Tumbuh Kembang Anak Ibu Lenny Rosalin seusai rapat.

"Saya akan memastikan Ibu Menteri menerima rekomendasi ini untuk pembahasan lebih lanjut," Ibu Lenny berjanji.

Para remaja juga berkesempatan mengunjungi mantan Ibu Negara Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid. Ibu Sinta menceritakan bagaimana almarhum suaminya, mantan Presiden Abdurrahman "Gus Dur" Wahid, melamarnya saat berusia 13 tahun, namun dia menolak lamaran tersebut: dia ingin menyelesaikan pendidikannya terlebih dahulu dan dia menekankan bahwa pendidikan tidak boleh dikorbankan karena perkawinan.

“Ayah saya kecewa ketika saya menolak lamaran Gus Dur. Tetapi saya ingin menjadi orang yang pintar. Saya tidak akan menjadi pintar jika saya menikah saat masih anak-anak," katanya.

Kisah inspiratif Ibu Sinta membangkitkan semangat para remaja yang telah berkumpul bersama, yang kesemuanya berjanji untuk membangun dukungan untuk mengakhiri perkawinan usia anak di wilayah mereka.
Mengubah Undang-Undang Perkawinan yang berkaitan dengan usia minimum perkawinan bisa saja membutuhkan waktu lama. Namun, perubahan besar dimulai dari langkah kecil.

Saya yakin remaja-remaja ini adalah orang-orang yang akan memicu perubahan yang dibutuhkan.

*Tonton video kegiatan di sini.